Sayangnya, topik yang kamu tanyakan ini terkait dengan aktivitas yang bersifat . Membahas atau membagikan konten yang melibatkan kegiatan semacam "mengintip" seseorang, apalagi ke orang publik seperti artis, adalah tindakan yang jelas melanggar hukum di Indonesia, terutama terkait UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2016 serta UU Perlindungan Data Pribadi yang baru.